KABAR TERKINI ::.
Tegakkan Hukum Keimigrasian - Imigrasi Blora Melakukan Deportasi 1 WN Yaman

''Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemapuan finansial,'' ujar Gilang Danurdara Kakanim Blora. Atas temuan
tersebut, SA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Deportasi telah dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2026 melalui Bandara Soekarno Hatta
''Menurut Gilang, hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.''
Selanjutnya Gilang selaku Kakanim Blora juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang mendapati adanya orang asing atau aktivitas terkait orang asing yang mencurigakan di wilayah kerja Imigrasi Blora, diharap melaporkan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Blora melalui berbagai kanal media sosial resmi Imigrasi Blora.
Tindakan administratif keimigrasian ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan integritas. Imigrasi Blora akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik sekaligus melakukan pengawasan WNA secara optimal.
Pertemuan Dirjen Imigrasi dan Sekretaris Kabinet: Bahas Penyederhanaan Proses Keimigrasian Jamaah Haji

Jakarta, 21 April 2026, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, membahas rencana program strategis yang bertujuan untuk menyempurnakan layanan keimigrasian di Indonesia.
Program-program tersebut meliputi penyederhanaan proses keimigrasian bagi jamaah haji musim ini agar lebih praktis dan nyaman, peningkatan pelayanan di bandara dan pelabuhan agar lebih cepat, praktis dan efisien, hingga perbaikan sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di beberapa daerah perbatasan.
Imigrasi Indonesia berkomitmen penuh untuk memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas keluar masuk penumpang demi menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan warga negara Indonesia maupun warga asing.
#HendarsamMarantoko #DirjenImigrasi #ImigrasiUntukRakyat
Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.
Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini," tutup Yuldi.
Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia

JAKARTA –Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengenai notifikasi dan akses kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dalam menangani aspek Keimigrasian orang asing di Indonesia.
Kerja sama lintas institusi ini mencakup sejumlah ruang lingkup penting, di antaranya adalah pertukaran informasi kasus-kasus aktual Warga Negara Asing (WNA) secara cepat, akurat, dan efektif. Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian juga akan digunakan untuk menerapkan asas resiprositas terhadap negara-negara sahabat.
PKS ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keragaman dan kompleksitas kasus Keimigrasian yang dihadapi WNA di Indonesia. Penguatan koordinasi dan kerja sama menjadi unsur penting dalam memastikan penegakan hukum Keimigrasian tetap sejalan dengan komitmen Pemerintah RI terhadap Konvensi Internasional yang berlaku, termasuk Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations.
Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations,” ujar Andy Rachmianto.
Tindak lanjut dari PKS ini adalah pembentukan Tim Kerja Gabungan dan penyusunan SOP serta mekanisme komunikasi yang efektif. PKS ini juga menjadi pedoman tata kelola yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi yang disebut SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), yang akan menjadi rujukan bagi seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi dalam berkorespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa platform ini menjadi komitmen institusinya.
“Melalui platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.
“Dengan adanya PKS dan pedoman ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga antara Kemimigrasian dan Pemasyarakatan dengan Kemenlu akan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional”, tutup Yuldi.
Kemenimipas Terapkan Manajemen Risiko Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menetapkan pedoman manajemen risiko untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas kinerja. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan aturan setelah kementerian baru ini dibentuk pada 2024.
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatasi kekosongan regulasi yang muncul karena aturan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Kekosongan ini dinilai melemahkan sistem pengendalian internal pemerintah dan menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi pengambil keputusan.
"Kemenimipas beroperasi dalam lingkungan berisiko tinggi, sehingga pedoman manajemen risiko ini sangat penting," demikian penjelasan dalam dokumen resmi kementerian.
Tiga Lapis Pengawasan
Pedoman ini menggunakan sistem pengawasan tiga lapis untuk memastikan manajemen risiko berjalan efektif di seluruh bagian organisasi.
Lapis pertama adalah unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung mencegah dan mengenali risiko dalam kegiatan sehari-hari. Lapis kedua adalah unit manajemen risiko yang memberikan koordinasi dan memastikan metode pengelolaan risiko diterapkan secara konsisten. Sementara lapis ketiga adalah Inspektorat Jenderal yang mengawasi secara independen apakah penerapan manajemen risiko sudah berjalan dengan baik.
Dukung Program Prioritas Nasional
Penerapan manajemen risiko ini mendukung dua prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintah. Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM dengan memastikan pelayanan publik bebas dari penyimpangan dan melindungi hak tahanan serta warga binaan.
Kedua, memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi melalui pengawasan internal berbasis risiko dan pembangunan zona integritas bebas korupsi.
Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Masyarakat akan merasakan sejumlah manfaat langsung dari kebijakan ini. Layanan publik akan lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipercaya dengan prosedur yang lebih jelas dan terstandar.
Selain itu, penggunaan anggaran negara akan lebih efisien karena risiko kerugian finansial akibat kegagalan program dapat diminimalkan. Dalam jangka panjang, Kemenimipas diharapkan menjadi institusi yang lebih tangguh dan terpercaya dalam menjalankan fungsi perlindungan kedaulatan negara.
Kemenimipas menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko adalah tanggung jawab bersama seluruh aparatur negara sebagai bentuk komitmen perbaikan berkelanjutan demi akuntabilitas yang lebih baik.

