
''Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemapuan finansial,'' ujar Gilang Danurdara Kakanim Blora. Atas temuan
tersebut, SA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Deportasi telah dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2026 melalui Bandara Soekarno Hatta
''Menurut Gilang, hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.''
Selanjutnya Gilang selaku Kakanim Blora juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang mendapati adanya orang asing atau aktivitas terkait orang asing yang mencurigakan di wilayah kerja Imigrasi Blora, diharap melaporkan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Blora melalui berbagai kanal media sosial resmi Imigrasi Blora.
Tindakan administratif keimigrasian ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan integritas. Imigrasi Blora akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik sekaligus melakukan pengawasan WNA secara optimal.
