Tegakkan Hukum Keimigrasian - Imigrasi Blora Melakukan Deportasi 1 WN Yaman

WhatsApp_Image_2026-04-24_at_09.12.56.jpeg
Blora, 23 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial SA yang merupakan hasil dari Operasi WIRAWASPADA 2026.

''Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemapuan finansial,'' ujar Gilang Danurdara Kakanim Blora. Atas temuan

tersebut, SA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Deportasi telah dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2026 melalui Bandara Soekarno Hatta

''Menurut Gilang, hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.''

Selanjutnya Gilang selaku Kakanim Blora juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang mendapati adanya orang asing atau aktivitas terkait orang asing yang mencurigakan di wilayah kerja Imigrasi Blora, diharap melaporkan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Blora melalui berbagai kanal media sosial resmi Imigrasi Blora.

Tindakan administratif keimigrasian ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan integritas. Imigrasi Blora akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik sekaligus melakukan pengawasan WNA secara optimal.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, Jl. Blora - Cepu KM 5, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   -
PikPng.com email png 581646   blora@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi